Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan menteri terkait protokol kesehatan di tempat umum untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Kepmen tersebut salah satunya mengatur protokol kesehatan di restoran dan rumah makan, baik bagi pelaku usaha , pengunjung dan pekerja. Rumah makan atau restoran tidak disarankan menyajikan makanan dengan konsep prasmanan. Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali. Lihat Foto Penerapan protokol kesehatan salah satunya dengan pembatas akrilik di The Atjeh Connection Resto and Coffee Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis . Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 restoran di Jakarta yang membuka layanan makan di tempat harus menerapkan protokol kesehatan. Mengupayakan pembayaran secara nontunai Memastikan seluruh lingkungan restoran/rumah makan dalam kondisi bersih dan saniter dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala minimal dua kali sehari Meningkatkan frekuensi pembersihan dan disinfeksi Menutup alat makan yang diletakkan di meja makan Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal tujuh jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
Tigadara adalah catering dan Wedding Organizer wilayah Jabodetabek dan Bandung yang sudah berpengalaman dalam menyajikan aneka layanan Nasi box dan Paket Pernikahan di Berbagai Kota. Tigadara menyediakan beragam layanan Nasi box atau nasi kotak dan Paket Pernikahan dengan harga terjangkau. Sehingga layanan nasi box dan Paket Wedding kami dapat dinikmati oleh berbagai lapisan masyarakat.
Untuk info lebih lanjut, langsung saja kunjungi website kami di : www.tigadaracatering.co.id/ dan Instagram kami @cateringtigadara .
0 comments on “Protokol Kesehatan di Restoran: Boleh Prasmanan asalkan dengan Syarat !!!!” Add yours →