Dunia sedang dilanda wabah pademi covid-19, bahkan di Negara kita Indonesia virus corona telah meresahkan masyarakat dari semua kalangan. Dimana jumlah korban positif corona di Indonesia pun terus meningkat secara signifikan. Oleh karena itu pemerintah terus mengupayakan agar masyarakat dapat bekerjasama dalam memutus rantai penyebaran virus corona ini.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator untuk akad nikah tanggal 1-21 April 2020 tidak dapat dilakukan.
Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona yang mana hingga berita ini dinaikkan belum ada tanda-tanda pademi ini akan berakhir dalam waktu yang dekat.
Sebelum adanya surat edaran untuk tunda nikah ini awalnya Kemenag masih mengizinkan KUA untuk melayani pasangan pengantin yang menikah di tengah pademi corona ini dengan syarat-syarat yang berlaku.
Namun, mulai tanggal 1-21 April 2020 Kantor Urusan Agama ( KUA ) tidak di perbolehkan melayani pernikahan baik itu di KUA ataupun di rumah. Dan untuk saat ini KUA hanya akan memberikan pelayanan yang sifatnya benar-benar mendesak. Oleh karena itu pihak KUA telah menyediakan nama dan nomor kontak petugas yang bisa melayani kebutuhan mendesak anda dan pasangan.
Sedangkan segala macam bentuk pelayanan tersebut dilakukan secara online terhitung dari tanggal 26 Maret 2020, karena petugas KUA sudah mulai bekerja dari rumah masing-masing.
Jika di lihat dari halaman Kemenag kira-kira sudah ada 2.427 calon penagntin di Indonesia yang mendaftarkan diri secara online sejak 1 April 2020. hal ini memperlihatkan bahwa animo masyarakat Indonesia untuk menikah di tenagh pademi ini masing sangat tinggi. Apalagi menjelang bulan Ramadhan, banyak masyarakat memilih sebagai waktu yang tepat untuk menikah.
Masyarakat banyak yang memilih menikah secara sederhana daripada menunggu wabah ini mereda dan berakhir untuk melangsungkan pernikahan. Harusnya hal ini bisa dipertimbangkan lebih matang lagi agar tidak merugikan banyak orang.
Jadi, jika anda ingin melangsungkan akad nikah, baiknya anda menunggu setelah waktu yang sudah ditetapkan tersebut. Dan apabila anda telah mendaftarkan sebelum surat edaran dilayangkan, maka harus menunggu instruksi dari Kemenag terlebih dahulu.
0 comments on “LAYANAN PERNIKAHAN TUTUP PER 1 APRIL 2020” Add yours →