Di negara kita Indonesia penikahan berbeda agama masih menjadi perbincangan masayarakat yang mana perniakahan tersebut dianggap tidak lazim dilakukan. Namun, meski demikian masih banyak pasangan yang tetap melangsungkan pernikahan walau mereka berbeda agama. Dan hal tersebut dilakukan di luar negeri karena di tanah air tidak di ijinkan. Jadi mereka akan menikah terlebih dahulu di luar negeri yang kemudian barulah melakukan pencatatan sipil di Indonesia.
Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan kini diubah menjadi Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keputusan ini membuka peluang pencatatan pernikahan pasangan beda agama di Indonesia, namun tetap harus melakukan beberapa prosedur terlebih dulu.
Prosedur yang harus dilakukan yang pertama adalah harus memastikan agama masing-masing satu sama lain. Yang mana apakah pernikahan anda dan pasangan nantinya sah di mata agama anda tersebut. Karena di dalam agama Islam para ulama sepakat bahwa pernikahan berbeda agama hanya bisa di lakukan oleh pria beragama Islam dengan perempuan beragama Nasrani dan yahudi saja. Hal ini menjadi dasar Pasal 2 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Sementara, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dilarang jika aturan agama melarang serta peraturan lain yang berlaku.
Oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang mana sebagai lembaga independen yang membimbing umat islam di Indonesia memberikan pandangan bahwa pernikahan berbeda agama antara agama Islam dan Non Islam maka tidak diperbolehkan sehingga ketentuan Pasar 2 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tidak mungkin dilakukan bagi pasangan yang berbeda agama. Namun , sekarang ini meski sudah diatur dalam UU tetap saja masih ada yang melaksanakan pernikahan berbeda agama dengan cara ke luar Negeri. Sehingga apabila demikian setelah itu maka anda bisa melalukan pencatatan pernikahan yang berpedoman pada UU Adiminduk yaitu menurut Pasal 33 UU Adminduk, adalah perkawinan yang di tetapkan pengadilan wajid dilaporkan. Pada hurud a pasal tersebut mengatakan bahwa pernikahan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar umat berbeda agama.
UU Adminduk ini mempunyai prosedur yaitu pelaporan pernikahan wajib dilakukan enam puluh hari sejak pernikahan dilaksnakan. Kemudian, pejabat pencatatan sipil akan menerbitkan kutipan Akta Perkawinan Anda. Walau anda dan pasangan menikah berbeda agama namun anda harus tetap mematuhi dan menjalankan beberapa aturan tersebut agar status anak dan ahli waris bisa sah menurut agama dan negara.
0 comments on “UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN BERBEDA AGAMA” Add yours →