RUKUN MENIKAH DALAM ISLAM

Menikah bukan lah asal mempersatukan dua keluarga, akan tetapi dalam islam ada syarat supaya pernikahan tersebut menjadi sah. Bagi kedua pasang yang ingin menikah, mereka harus betul-betul memperhatikan syarat sah pernikahan serta rukun pernikahan. Karena apabila jika salah satu hal ini tidak ada, maka pernikahan tersebut tidak sah di dalam islam.

Hukum menikah merupakan sunnah karena menikah sangatlah di anjurkan oleh Rasulullah SAW. Awalnya hukum nikah merupakan sunnah bagi seorang yang sudah bisa dan mampu untuk melaksanakan pernikahan, seperti hadist nasi dalam riwayat Al-Bukhori nomor 4779 yang artinya :

“Wahai pemuda-pemuda, apabila kalian sudah mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Dan bagi kalian yang belum mampu, maka berpuasalah kaliann karena dengan puasa dapat menjadi tameng baginya.”

Berikut ini rukun menikah dalam agama islam :

  1. Mempelai laki-laki

Rukun sah nya menikah ialah adanya mempelai laki-laki.

2. Mempelai perempuan

Rukun menikah selanjutnya ialah adanya mempelai perempuan yang halal untuk dinikahkan, sangat dilarang untuk memperistri perempuan yang memang haram untuk dinikahkan contohnya adanya pertalian darah, hubungan persusua, ataupun hubungan kemertuaan.

3. Wali nikah perempuan

Rukun sah pernikahan selanjutnya ialah adanya wali nikah, wali adalah orang tua mempelai perempuan yaitu ayah, kakek, saudara kandung laki-laki, saudara kandung ayah.

4. Saksi nikah

Menikah tidak sah apabila tidak ada saksi, maka dari itu dalam islam mewajibkan menikah harus ada saksi yang menyaksikannya. Saksi nikah pun harus memenuhi syarat yaitu islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Saksi nikah terdiri dari dua orang bisa diwakilkan oleh salah satu pihak keluarga, tetangga, atau orang yang dapat dipercaya.

5. Ijab Qobul

Rukun menikah terakhir ialah ijab qobul. Ijab qobul merupakan janji suci kedua mempelai kepada allah swt dihadapan penghulu, wali, dan para saksi. Ketika kalimat “saya terima nikahnya” maka dalam waktu tersebut kedua mempelai sudah sah sebagai sepasang suami istri.

0 comments on “RUKUN MENIKAH DALAM ISLAMAdd yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *