PERSYARATAN PERNIKAHAN DI INDONESIA

Pernikahan merupakan suatu yang sakral bagi manusia. Dimana pernikahan adalah pengikatan anatra dua insan dalam suatu ikatan suci yang di ikrarkan oleh kedua pasangan yang saling mencinta. Menjelang pernikahan banyak sekali yang harus dipikirkan dan disiapkan secara matang. Dari mulai dekorasi, catering, undangan dan lain sebagainya.

Persiapan pernikahan memang tergolong rumit apalagi persyaratan untuk menikah. Di Indonesia untuk melangsungkan pernikahan sendiri miliki persyaratan yang tertera dalam UU Perkawinan. Berikut beberapa persyaratan pernikahan di Indonesia :

Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan)

Syarat-syarat pernikahan yang terdapat dalam UU tersebut adalah : adanya persetujuan dari kedua belah pihak, adanya izin dari pihak-pihak tertentu untuk melangsungkan pernikahan dalam hal bagi yang belum mencapai usia 21 tahun.

Syarat Sah Pernikahan menurut Agama Islam

Menurut Jumhur ulama dalam Islam ada 4 persyaratan sahnya pernikahan yaitu akad nikah, calon mempelai, Wali dan Saksi. Berikut penjelasan ke empat persyaratan tersebut :

Ijab Dan Qobul

Ijab adalah sebuah ucapan penyerahan yang diucapkan oleh wali dari pihak mempelai wanita sebagai penyerahan kepada mempelai pria. Sedangkan Qobul merupakan kalimat yang di ucapkan oleh mempelai pria sebagai tanda penerimaan. Ijab qobul bisa di ucapkan dengan Bahasa Indonesia bisa dengan Bahasa Arab. Pelafalan ijab qobul ini harus jelas beruntun dan tidak ada selang waktu ketika pengucapannya. Dan harus dilakukan oleh waki mempelai wanita dan mempelai laki-laki.

Calon Mempelai

Dalam melangsungkan pernikahan terdapat persyaratan untuk calon mempelai Pria yaiut calon mempelai laki-laki beragama islam, betul mempelai pria ini benar-benar laki-laki, calon mempelai pria ini jelas diketahui halal dikawinkan dnegan calon istri, mengetahui calon istri, sedang tidak melalukan ihram, tidak mempunyai istri yang haram dimadu dnegan calon istri.

Selain persyaratan calon mempelai pria terdapat juga persyaratan calon mempelai wanita yaitu beraga Islam, jelas bahwa dia wanita, halal bagi calon suami, tidak dalam ikatab perkawinan dnegan lainnya, tidak dipaksa, dan tidak sedang berihram.

Wali

Syarat sahnya pernikahan selanjutnya adalah Wali nikah. Wali nikah harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya mempunyai syarat sebagai berikut: beragama Islam, sudah Baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, adil dan tidak sedang dalam ihram.

Saksi

Persyaratan yang terakhir adalah saksi. Yang dapat di tunjuk sebagai saksi dalam akad pernikahan ini harus ada 2 orang. Satu dari pihak perempuan yang satu dari pihak laki-laki. Dan saksi ini ialah seorang laki-laki muslim, adil, baligh, sehat akal, dan tidak tunga rungu. Saksi hadir dan menyaksikan secara langsung proses akad nikah serta menandatangani akta nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilaksanakan.

0 comments on “PERSYARATAN PERNIKAHAN DI INDONESIAAdd yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *