Pernikahan adalah salah satu bagian dari sunnah nya Nabi Muhammad SAW. Bukanlah hal yang aneh apabila islam mengatur proses awalnya pembentukan pada institusi terkecil dalam peradaban manusia. Walaupun salah satu bagiann dari sunnah nya nabi, akan tetapi ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam islam. Hal ini terkait dalam kitabnya Ibnu Rusyd, yang menjelaskan bahwa ada empat jenis pernikahan yang dilarang dalam agama islam diantaranya nikah syighar, nikah mut’ah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhalil.
Banyak ulama mazhab yang mengatakan bahwa nikah syighar ialah menikahnya wali yang menikahkan gadis yang seharusnya gadis tersebut dinikahkan pada seseorang laki-laki tanpa mahar. Atau lebih mudahnya diartikan dengan menikahnya seseorang wali dengan seseorang gadis yang memang berada didalam perwaliannya. Nikah syighar ini sangatlah dilarang dalam islam, para ulama berpendapat seperti tersebut karena berdasarkan hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang memiliki arti yaitu : “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata bahwa Rasulullah SAW sangat melarang nikah syighar.”
Walaupun begitu, ulama-ulama tersebut banyak juga yang berbeda pendapat akan hal ini. Contohnya jika adanya pernikahan syighar, apakah pernikahan itu bisa sah dengan adanya mahar mitsil atau tidak? ulama-ulama mazhab malik memiliki pendapat bahwa hukum pernikahan itu tetap tidaklah bisa dan memangg wajib dibatalkan, baik itu sudah ataupun belum melakukan dukhul atau berhubungan intim. Dilain tempat ulama dari mazhab syafi’i memiliki pendapat yang sama, walaupun demikian, menurut pandangan para ulama dalam garis ini apabila salah satu pengantin ataupun keduanya disebut ada mas kawin, maka pernikahan tersebut dianggap sah dengan adanya mahar mitsil. Kenapa demikian? karena ulama mazhab Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa pernikahan syighar sah dengan memberikan mahar mitsil.
Selain itu, pernikahan mut’ah atau nikah kontrak menurut para ulama mazhab mendapat porsi hukum yang sama yaitu bahwa pernikahan ini sangatlah dilarang dalam islam. Ibnu Rusyd memiliki pendapat dalam nikah mut’ah bahwa para ulama mazhab mengharamkan pernikahan tersebut, hal ini karena adanya beberapa hadits mutawatir dari Rasulullah SAW mengharamkannya. Walaupun demikian, hal ini berselisih akan waktu keluarnya larangan tersebut. Disebutkan juga dalam riwayat Rasulullah SAW bahwa melarang melakukan praktik nikah mut’ah ini didalam peristiwa penaklukan kota Makkah. Akan tetapi faktanya, pernikahan tersebut sampai kini masih banyak dipraktikan dalam beberapa kalangan tertentu. Dan sayangnya lagi dalam praktik nikah mut’ah sering membawa-bawa nama islam sebagai dasar hukum adanya pernikahan ini. Padahal apabila ditelusuri ilebih jauh lagi, adanya pernikahan ini sudah sangat tegas dilarang oleh Rasulullah SAW. Bukan hanya itu saja, namun para ulama mazhab juga berpendapat bahwa pernikahan ini sangatlah dilarang.
Selanjutnya pernikahan yang diharamkan dalam islam ialah pernikahan atas pinangan orang lain. Dalam hal ini, ulama-ulama membagikannya dalam tiga hukum. Pertama yaitu bahwa pernikahan ini batal, kedua bahwa pernikahan ini tidaklah batal, dan ketiga yaitu dibedakan apakah pinangan kedua dilaksanakan ketika sudah ada kecenderungan dan pemufakatan atau tidak. Bagian yang ketiga ini ialah penjabaran dari pendapat Imam Malik.
Pernikahan selanjutnya yang diharamkan dalam islam ialah nikah muhalil atau pernikahan untuk menghalalkan mantan istri yang sudah ditalak bain. Ulama mazhab imam malik berpendapat bahwa pernikahan semacam ini memiliki hukum batal. Namun, menurut pendapat mazhab imam abu hanifah dan mazhab imam syafi’i bahwa pernikahan ini ialah sah. Walaupun demikian, para ulama mazhab syafi’i memberikan syarat dalam membolehkannya pernikahan ini. Adanya perselisihan ini disebabkan karena adanya perselisihan pemaknaan hadits Rasulullah SAW.
0 comments on “PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM ISLAM” Add yours →