Mahar pernikahan merupakan sebuah persyaratan yang sah untuk sebuah pernikahan. Mahar merupakan sejumlah harta yang dimiliki oleh mempelai pria yang akan diberikan kepada mempelai wanita. Mahar juga biasanya atas permintaan mempelai wanita. Mahar juga dikenal dengan sebutan mas kawin.
Meskipun mahar merupakan sebuah persyaratan yang sah dalam pernikahan, tetapi sebenarnya tujuan utama pernikahan itu bukan lah sebuah mahar. Tujuan utama dari mahar yaitu sebagai penyempurna dalam ibadah. Di dalam al qur’an mahar dijelaskan bahwa mahar pernikahan nanti akan menjadi hak mutlak mempelai wanita, mempelai pria tidak boleh mengambil atau meminjamnya sama sekali.
Biasanya mahar selalu berbentuk uang kertas, emas, atau perhiasan lainnya. Tetapi sebenatnya mahar tidak harus selalu berbentuk uang, emas, atau perhiasan lainnya. Mahar juga dapat berupa hapalan al-qur’an pastinya dengan persetujuan pihak mempelai wanita.
Jika mempelai wanita tidak setuju dengan mahar yang diberikan, maka mahar tersebut tidaklah sah. Tetapi bukan berarti pihak wanita bisa seenaknya meminta mahar yang mahal atau sulit untuk di dapatkan karena ada sebuah hadist menyebutkan sebaik-baiknya wanita ialah yang paling murah maharnya. Untuk itu seharusnya wanita meminta mahar yang di sanggupi oleh mempelai pria karena pernikahan merupakan sebuah ibadah.
Tetapi bukan berarti juga seorang pria bisa seenaknya memberikan mahar pada pihak mempelai wanita karena mahar pernikahan itu bertujuan untuk memuliakan seorang wanita.
0 comments on “Mengenal Mahar Pernikahan Dalam Islam” Add yours →