Akad nikah adalah ikrar dari sebuah pernikahan, akad nikah juga merupakan ijab yang harus dilakukan oleh pihak wali perempuan serta qabul yang dilakukan oleh pihak calon suami. Akad nikah hanyalah berlaku bagi agam islam saja. Akad nikah secara islam adalah syarat wajib pada proses atau upacara pernikahan.
Berbicara tentang akad nikah, dalam melangsungkan akad nikah selain dilakukan di rumah, Kantor Urusan Agama (KUA), atau tempat apapun yangg penting baik. Ternyata akad nikah juga dapat di lakukan di dalam masjid.
Sama halnya yang di jelaskan oleh ahli ilmu yang memiliki pendapat bahwa akad yang di langsungkan di dalam masjid itu hukum nya sunnah, dengan berdasarkan hadits yang di gunakan sebagai dalil serta terdapat manfaat jika di lakukan di dalam masjid. Terdapat pada kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (37/214). Kebanyakan para ulama menganjurkan akad nikah untuk di laksanakan di dalam masjid supaya mendapatkan berkah, dan juga dapat di ketahui oleh masyarakat di sekitar.
Akan tetapi satu hal yang perlu kamu ketahui, ternyata melangsungkan akad nikah di dalam masjid boleh dengan iringan musik dengan nuansa islami juga loh. Seperti hadits yang di riwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Aisyah Radhiyallahu Anha menjelaskan tentang bolehnya melangsungkan akad nikah di dalam masjid dengan di iringi rebana atau alat musik yang berbau islami. “Umumkanlah pernikahan, dan laksanakanlah di dalam masjid, dan juga ramaikanlah dengan memukul rebana.”
Jadi melangsungkan akad nikah sebenarnya bisa saja di laksanakan bukan hanya di dalam masjid saja, bukan berarti dengan hal ini akad nikah yang di laksanakan di rumah atau di KUA di larang ya, hal ini karena tidak adanya dalil yang sah di dalam Al-Quran dan juga sunnah.
0 comments on “Masjid Adalah Tempat Terbaik Untuk Akad Nikah” Add yours →