Masa kenormalan baru atau new normal sudah mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Aktfitas dan layanan yang semula dibatasi kini mulai dibuka kembali, salah satunya adalah menikah ketika new normal.
Adapun syarat dan prosedur menikah ketika new normal adalah sebagai berikut
- Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
- Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA.
- Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.
- Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.
- Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.
- KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan calon pengantin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
- Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.
Tigadara adalah catering dan Wedding Organizer wilayah Jabodetabek dan Bandung yang sudah berpengalaman dalam menyajikan aneka layanan Nasi box, Prasmanan Pernikahan dan Paket Pernikahan di Berbagai Kota. Tigadara menyediakan beragam layanan Nasi box atau nasi kotak dan Paket Pernikahan dengan harga terjangkau. Sehingga layanan nasi box dan Paket Wedding kami dapat dinikmati oleh berbagai lapisan masyarakat. Dan Info menariknya, kami sering mengadakan Test Foods dan Diskon untuk para clien kami, testi real pun selalu kami share di instagram dan Facebook kami
Untuk info lebih lanjut, langsung saja kunjungi website kami di : www.tigadaracatering.co.id/ dan Instagram dan Facebook kami @cateringtigadara .
0 comments on “Lengkapi Sekarang Juga Syarat Menikah Ketika New Normal, Akad Sudah Boleh di Gedung!” Add yours →