Beginilah Syarat Jika Ingin Nikah di Gedung atau Rumah saat Pandemi Corona!!!

 

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah .

Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini menyebutkan masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. «Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,» ujar Kamaruddin.

Menurut dia, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru .
«Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,» imbuh Kamaruddin.

KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:

 

  1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

 

  1. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

 

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

 

  1. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

 

  1. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

 

  1. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

 

  1. KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

 

  1. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

  1. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.

 

  1. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan, dan

 

  1. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

 

Tigadara adalah catering dan Wedding Organizer wilayah Jabodetabek dan Bandung yang sudah berpengalaman dalam menyajikan aneka layanan Nasi box, Prasmanan Pernikahan dan Paket Pernikahan di Berbagai Kota. Tigadara menyediakan beragam layanan Nasi box atau nasi kotak dan Paket Pernikahan dengan harga terjangkau. Sehingga layanan nasi box dan Paket Wedding kami dapat dinikmati oleh berbagai lapisan masyarakat. Dan Info menariknya, kami sering mengadakan Test Foods dan Diskon untuk para clien kami, testi real pun selalu kami share di instagram dan Facebook kami

 

Untuk info lebih lanjut, langsung saja kunjungi website kami di : www.tigadaracatering.co.id/ dan Instagram dan Facebook kami @cateringtigadara .

 

0 comments on “Beginilah Syarat Jika Ingin Nikah di Gedung atau Rumah saat Pandemi Corona!!!Add yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *