Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Meskipun tidak ada sumber resmi yang menyebutkan secara jelas, budaya mahar dipercaya sudah ada sejak zaman purbakala seiring dengan berkembangnya peradaban manusia.
Seorang laki-laki yang telah memberikan mahar kepada seorang mempelai wanita, tetapi mempersunting wanita lain tidak berhak mendapat pengembalian atas mahar yang telah diberikannya. Apabila ayah dari mempelai wanita menolak menikahkan maka laki-laki tersebut berhak atas pengembalian mahar yang telah diberikannya.
Salah satu yang menjadi pikiran kaum laki-laki saat memutuskan menikah adalah mengenai maskawin atau mahar. Meskipun kalau dilihat dewasa ini, yang paling menjadi pikiran siang dan malam itu adalah besarnya biaya resepsi atau walimah. Belum lagi adanya tradisi yang mengatur pemberian lain seperti uang hantaran atau sejenisnya. Satu sisi walimah itu hukumnya sunnah, tetapi justru memporsir pikiran, tenaga, dan materi yang lebih besar. Sementara di sisi lain, ada hak seorang perempuan yang dinikahi, yaitu maskawin atau mahar yang hukumnya wajib, justru dipandang enteng.
Nah, kali ini kamu perlu tahu 6 hal yang kerap dipahami secara kurang tepat alias keliru mengenai maskawin atau mahar selain yang sudah disebutkan tadi yaitu:
- Maskawin itu Bukan Rukun Nikah
- Maskawin itu Hak Pribadi Istri, Bukan Keluarganya
- Jangan Terlalu Mahal, Jangan Terlalu Murah
- Maskawin itu Bukan Bingkisan
- Hindari Menggunakan Seperangkat Alat Shalat sebagai Maskawin
- Suami Meminjam Uang yang Bersumber dari Mahar, itu Bukan Hutang Mahar
Demikian pembahasan tentang mahar yang dapat kami samapaikan, Semoga bahasan singkat tentang mahar pernikahan diatas bisa membantu Anda untuk memahami hakikat mas kawin yang sebenarnya.
Jika Anda mampu memberikan mas kawin yang mahal dan banyak tanpa menyusahkan, silahkan karena itu tidak dilarang. Namun, apabila tidak mampu, sebaiknya jangan memaksakan. Demikian juga calon istri, sebaiknya jangan menuntut mahar yang sekiranya akan menyusahkan calon suaminya.
0 comments on “ENAM KESALAHAN SEPUTAR MAS KAWIN ATAU MAHAR” Add yours →