Kebanyakan pasangan yang akan menikah tentunya akan pusing mengenai banyak hal yang perlu dipersiapan, akan ada salah satu hal tidak terduga yang kemungkinan akan muncul dan sudah pasti akan menjadi beban bagi bagi kedua pasang calon pengantin. Masalah yang umum paling sering terjadi adalah mengenai keuangan yang akan dikeluarkan untuk biaya nikah tersebut. Mulai dari penyewaan gedung, catering, mobil pengantin, baju pengantin, semua hal ini membutuhkan biaya yang besar dalam menyelenggarakan pernikahan yang sesuai dengan impian.
Dari banyaknya keperluan yang harus dikeluarkan, ada satu hal yang sering dilupakan yaitu pencatatan pernikahan di kantor sipil tentang resminya pasangan suami istri tersebut. Walupun bisa dibilang tidak banyak memakan biaya, akan tetapu hal inii haruslah dianggarkan diawal. Lain dari itu kedua calon pengantin harus menyiapkan beberapa fotocopy berkas yang memang penting disiapkan sebagai pelengkap pencatatan sipil. Pencatatan status baru dicatatan sipil ini sangatlah penting karena hal ini akan menjadi pencatatan legalnya pernikahan yang telah berlangsung. Namun apa saja yang harus disiapkan? Berikut cara untuk mandaftarkan pernikahan ke kantor catatan sipil.
1. Materai
Materai adalah salah satu benda yang pentingg dan juga sah sebagai perjanjian banyak hal, salah satu contohnya ialah jual beli rumah dan juga pencatatan sipil. Pada pendaftaran pernikahan memerlukan materai yang kemudian akan dipasangkan pada surat pernyataan sebelum menikah dari kelurahan yang menyatakan dengan resmi serta keterkaitan bahwa kamu benar-benar belum memiliki status suami ataupun istri orang lain. Walaupun nilainya hanyalah 6.000, akan tetapi materai dapat mengesahkan pada pencatatan status perkawinan kamu dengan legal pada mata hukum.
2. Foto Copy Berkas
Dalam pengajuan pencatatan perkawinan, kamu harus menyiapkan beberapa berkas untuk dokumentasi kantor catatan sipil tentang status perkawinan kamu. Biasanya berkas yang harus kamu siapkan ialah foto copy kartu identitas seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran kamu dan juga pasangan kamu. Kantor catatan sipil bukan hanya mencatat tentang status perkawinan saja namun juga membuat dokumen seperti akta kelahiran, pembatalan perkawinan, dan juga berkas perceraian. Semua hal membutuhkan beberapa berkas penting seperti contohnya dalam mengurus pernikahan.
3. Surat Nikah Agama
Pernikahan yang sudah diakui sah diindonesia ialah pernikahan yang sudah diakui oleh secara agama. Maka dari itu kamu dan juga pasangan harus melakukan akad pernikahan bagi yang muslim atau pemberkatan pernikahan bagi yang non muslim supaya disahkan bagi pemuka agama masing-masing agama. Akad nikah atau pemberkatan ini memberikan kamu surat yang perlu kamu bawa ketika kamu mendaftarkan pernikahan kamu pada kantor catatan sipil.
4. Berkas Asli
Selain kamu harus mempersiapkan berkas-berkas foto copy, kamu juga perlu membawa berkas asli yang akan menjadi salah satu syarat dalam mendaftarkan pernikahan kamu. Selain surat pernikahan yang nantinya akan kamu dapatkan dari pemuka agama, berkas asli yang harus kamu bawa juga adalah surat pengantar dari kelurahan serta formulir pencatatan pernikahan dan juga pas foto kedua calon pengantin yang berdampingan dengan ukuran foto 4 x 6 dengan banyaknya lima lembar.
0 comments on “Cara Mendaftarkan Pernikahan Di Kantor Catatan Sipil” Add yours →