ATURAN MENIKAH DI JALAN UMUM YANG WAJIB DI KETAHUI

Jalan merupakan fasilitas umum yang bisa dipakai oleh siapa saja, termasuk anda sebagai warga negara. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui bahwa jalan memili fungsi sebagai tempat lalu lalang anda ataupun kendaraan. Oleh sebab itu tidak bisa sembarangan menutup jalan demi kepentingam pribadi seperti pernikahan tanpa meminta izin. Jika sembarangan menggunakan fasilitas umum, bisa saja hal ini menggangu pengguna jalan lainnya.

 

Nah, jika anda ingin melaksanakan pesta pernikahan dengan menggunakan jalan maka anda harus mengetahui peraturan-peraturannya. Penggunaan jalan untuk kegiatan keagamaan, kegiatan negara dan kegiatan pribadi seperti kematian ataupun pernikahan sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 27 ayat 1 menyebutkan, penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan di jalan nasional. Provinsi, kabupaten atau kota dan jalan-jalan desa.

 

Kemudian, ayat 2 menyatakan, penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Kemudian ayat 3 mengatakan bahwa penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan nasional, daerah dan/atau kepentingan pribadi.

 

Selain itu, ada peraturan yang mengatur tentang hal ini, yakni Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012. Pada pasal 17 ayat 2 dikatakan, izin penggunaan jalan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas untuk penggunaan jalan nasional atau provinsi. Jika ingin menggunakan jalan kabupaten/kota, Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kapolres atau Kapolresta.

 

Syarat pengajuan izin penggunaan jalan diatur pada pasal 17 ayat 3 yang menyebutkan bahwa jika ingin menggunakan jalan, maka pengajuan izinnya paling lambat tujuh (7) hari sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan. Pemohon diharuskan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyelenggara acara, waktu acara, jenis kegiatan, permukaan jelas peserta, peta lokasi kegiatan, serta surat rekomendasi perangkat daerah terkait.

 

Untuk penggunaan jalan karena prosesi kematian, permohonan izin jalan yang akan anda gunakan bisa secara tertulis maupun secara lisan kepada Pejabat Polri tanpa ada batas waktu minimal pengajuan. Hal tersebut mendapat permohonan khusus untuk prosesi kematian.

 

Jadi pada dasarnya semua bisa menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi, tetapi apabila sudah diberikan izin atas penggunaan jalan tersebut dan apabila sudah ada jalan alternatif untuk pengganti jalan yang akan di tutup. Hal tersebut agar pernikahan anda tidak memberatkan atau mengganggu pengguna jalan lainnya.

0 comments on “ATURAN MENIKAH DI JALAN UMUM YANG WAJIB DI KETAHUIAdd yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *