PERSIAPAN, SYARAT DAN BIAYA NIKAH DI TAHUN 2020

Masih bingung ingin menikah di tahun 2020? caranya bagaimana? terus kamu harus kemana? dan langkah apa yang harus kamu lakukan? Hmmm well gausah bingung-bingung. Di bawah ini saya akan membahas tentang bagaimana persiapan menuju KUA, apa saja sih syaratnya, dan berapa sih biaya untuk nikah itu sendiri. Oke langsung aja kita bahas langkah pertama untuk mempersiapkan menuju KUA, persiapannya adalah

1. Kita harus menyiapkan beberapa dokumen yang harus kita lengkapi sebelum berangkat ke KUA seperti :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Pas Foto 2×3 sebanyak 4 lembar.
  5. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar.
  6. Surat pernyataan belum pernah menikah, yang di tanda tangani oleh Calon Pengantin dan Pengurus RT/RW, formulir ini bisa di dapat dari Kelurahan atau RT/TW setempat.
  7. Surat pernyataan persetujuan orang tua / wali yang di tanda tangani oleh Orang Tua, Saksi dan Pengurus RT/RW, formulir ini juga bisa di dapat dari Kelurahan atau RT/RW setempat.

    2. Mintalah Surat Pengantar RT / RW

Pengurusan surat nikah di KUA memerlukan surat dari Kelurahan setempat, sedangkan untuk mendapatkan surat keterangan dari Kelurahan kamu harus membawa surat pengantar dari RT / RW sesuai dengan data di identitas kamu. Pengurus RT / RW biasanya akan melakukan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu, untuk memastikan seluruh administrasi kamu sudah lengkap sehingga kamu tidak perlu bolak-balik ketika sudah sampai di Kelurahan.

3. Datang ke Kantor Kelurahan

Serahkan seluruh dokumen kamu kepetugas Kelurahan setempat, datanglah di pagi hari agar surat kamu bisa di tanda tangani langsung oleh Pejabat Kelurahan, sehingga kamu tidak perlu menunggu sampai esok hari. Disarankan calon pengantin datang sendiri kekantor Kelurahan, dikarenakan surat keterangan tersebut juga memerlukan tanda tangan kamu sebagai calon pengantin.

4. Datang ke Kantor Kecamatan

Jika kamu dan pasangan kamu tinggal dalam satu kecamatan, kamu tidak perlu datang ke Kecamatan, cukup sampai kelurahan saja lalu ke KUA. Tapi, jika pernikahan kamu di laksanakan di luar kecamatan kamu, maka kamu harus datang kekantor Kecamatan setempat.

5. Datang Ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan

Seluruh administrasi yang sudah kamu siapkan dan juga kamu dapatkan dari Kelurahan akan kamu serahkan ke KUA. Jika kamu akan melangsungkan pernikahan di luar Kecamatan tempat kamu tinggal, maka KUA akan mengeluarkan surat permohonan numpang nikah yang di tujukan kepada KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan. Jadi sebelum datang ke KUA kamu harus pastikan tempat kamu akan melangsungkan Akad Nikah.

Dan untuk Biaya Nikah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

6. Nikah/Rujuk dilaksanakan di : Kantor KUA pada hari dan jam kerja : Rp0,- (gratis) Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja : Rp600.000,-

Tata cara atau alur prosesi pernikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan,
  2. Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama, Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan.

Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA, Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah, Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya. Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

 

0 comments on “PERSIAPAN, SYARAT DAN BIAYA NIKAH DI TAHUN 2020Add yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *