Perbedaan Buku, Akta dan Kartu Nikah, Wajib Tahu!!!

PERBEDAAN AKTA NIKAH DAN KARTU NIKAH –

Sudah tahu belum cara membuat kartu nikah digital bagi yang sudah menikah maupun baru akan menikah? Dokumen ini berbeda dengan buku dan akta nikah, jadi kami  akan membahas perbedaan ketiganya dan langkah-langkah membuatnya.
Ketika menyatukan cinta dua hati dalam ikatan yang sah secara agama maupun hukum negara, memang banyak dokumen yang harus diurus sebagai syarat nikah. Tujuannya agar bisa mendapatkan dokumen penting seperti buku, akta dan kartu nikah dari lembaga pemerintah terkait.
Buku dan akta merupakan dokumen yang sudah ada sejak lama. Namun kartu nikah belum lama diluncurkan.

Buku Nikah

Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian Agama , buku nikah adalah dokumen resmi dan sah di mata hukum yang memuat catatan perkawinan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri.
Bentuk buku nikah menyerupai paspor dengan material karton glossy, kemudian pada bagian covernya terdapat logo Kemenag. Suami mengantongi buku nikah berwarna merah, sedangkan istri mengantongi buku nikah berwarna hijau.


Akta Nikah

Akta nikah atau akta perkawinan merupakan dokumen resmi bagi pasangan non Islam. Ia diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan wanita dipersatukan dalam ikatan pernikahan.
Surat nikah resmi ini berisi informasi tentang identitas pasangan suami dan istri yang melangsungkan perkawinan, tempat dan tanggal, serta nama pemuka agama atau penghayat yang memberkati peristiwa perjanjian suci tersebut.


Kartu Nikah Online

Pada dasarnya kartu nikah Kemenag memiliki kegunaan yang sama dengan buku dan akta nikah. Namun dokumen ini hanya bersifat sebagai pelengkap yang tak wajib dibuat, walaupun begitu dia memberi banyak manfaat bagi pasangan yang memilikinya.

KARTU NIKAH ONLINE –

Nah, dalam kartu nikah terdapat barcode untuk mempermudah penyimpanan data dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan. Kartu nikah digital Kemenag berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik, jadi praktis dibawa ke mana-mana.

0 comments on “Perbedaan Buku, Akta dan Kartu Nikah, Wajib Tahu!!!Add yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *