Menikah tidak semudah yang kamu bayangkan karena akan banyak macam proses yang memang harus kamu jalankan sebelum dan sesudah pernikahan berlangsung. Bukan hanya sekedar diakui oleh agama, pegawai sipil, dan tamu undangan saja. kamu juga perlu melakukan cara agar pernikahanmu benar-benar direstui oleh negara. Berikut ini apa saja yang perlu kamu persiapkan untuk membuat KK :
- Kartu Keluarga (KK)
Dalam membuat kartu keluarga baru, kamu juga harus mengeluarkan diri kamu dan pasanganmu dari kartu keluarga kalian masing-masing. Untuk pasangan yang menginginkan punya memongan lebih cepat , sebaiknya kamu melakukan hal berikut ini karena kartu keluarga sangat penting untuk persyaratan membuat akta kelahiran anak kalian.
Kamu perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, setelah itu kamu dapat pergi ke RT/RW untuk mengisi formulir keluar dari KK lama dan formulir pembuatan KK baru. Setelah semuanya selesai kamu dapat langsung pergi ke kelurahan untuk menyerahkan semua dokumen dan mendapatkan surat keterangan ambil dokumen. Kamu dapat kembali lagi ke kelurahan untuk mengambil KK barumu sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tersebut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dalam KTP terdapat data pribadi kamu, termasuk status pernikahan. Jangan sampai kamu yang sudah menikah tetap memiliki KTP dengan status lajang. Bukan tidak boleh, hanya saja jika dilihat oleh orang akan terlihat tidak enak. Untuk mengubah status pernikahan kamu di KTP, kamu membutuhkan beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan. Setelah menyiapkan semua dokumen kamu dapat pergi langsung ke kantor kecamatan setempat untuk meminta surat pengantar. Setelah selesai, kamu dapat membawa surat pengantar dan dokumen lainnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurusnya lebih lanjut. Jika tidak ada kendala, KTP mu akan langsung jadi hanya dengan beberapa waktu saja.
0 comments on “Panduan Membuat KK Baru Setelah Menikah” Add yours →