PANDANGAN ISLAM TENTANG LARANGAN PERNIKAHAN DI BULAN SURO

TENTANG LARANGAN PERNIKAHAN-

Kendati pantangan menikah di bulan Suro sudah mengakar dengan kuat, tidak ada satupun dalil yang membahas tentang larangan menikah pada bulan Muharram atau Suro, baik di Al-Quran maupun hadits. Setiap umat Islam yang telah siap lahir dan batin dianjurkan untuk segera menikah tanpa perlu menundanya agar terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT, seperti yang tercantum dalam sebuah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu terhadap biaya, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan lebih menjaga kelamin. Maka apabila tidak mampu, berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng.” (Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin bin Muhammad al-Husaini asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar, Surabaya: Dar al-Jawahir, t. th, juz 2, halaman: 30).


Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan menikah hanya apabila mereka tengah melaksanakan ihram atau ibadah haji karena dapat membatalkan seluruh rangkaian ibadah. Jadi, pantangan menikah di bulan Suro tidak ada kaitannya sama sekali dengan ajaran agama Islam.

PANDANGAN ISLAM NIKAH DI BULAN SURO-

Semoga informasi ini bermanfaat. Yuk kunjungin media social kami, untuk mengetahui ada paket apa saja di Tiga Dara Catering dan testimoni dari para client kami.

 Website :

Jakarta : tigadaracatering.id

Cikarang Karawang Cikampek : ckc.tigadaracatering.id

Instagram : @tigadaracatering_official

Tik tok : Tiga Dara Catering

0 comments on “PANDANGAN ISLAM TENTANG LARANGAN PERNIKAHAN DI BULAN SUROAdd yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *