MITOS ATAU FAKTA PERNIKAHAN DIBULAN SURO-
Tidak ada dasar agama Islam yang melarang atau mengaitkan larangan pernikahan dengan bulan Suro dalam kalender Jawa atau bulan-bulan tertentu dalam kalender lainnya. Ini adalah salah satu mitos atau kepercayaan yang bersifat kultural dan tidak memiliki dasar agama.
Pernikahan dalam agama Islam dapat dilakukan kapan saja, kecuali dalam beberapa keadaan tertentu seperti selama periode iddah (waktu menunggu) setelah perceraian atau kematian suami, di mana seorang wanita harus menunggu beberapa bulan sebelum menikah kembali. Selain itu, tidak ada larangan khusus terkait bulan-bulan tertentu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap budaya dan tradisi memiliki kepercayaan dan mitos mereka sendiri yang mungkin berkaitan dengan waktu pernikahan. Oleh karena itu, jika ada kepercayaan kultural tertentu dalam masyarakat yang menghindari pernikahan pada bulan Suro atau bulan-bulan lainnya, itu adalah masalah budaya dan tradisi lokal, bukan masalah agama Islam.
TENTANG BULAN SURO-
Pada dasarnya, dalam agama Islam, yang penting adalah memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan mematuhi semua aturan agama dan hukum yang berlaku, serta dalam kerangka yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
0 comments on “MITOS ATAU FAKTA TIDAKJ BOLEH MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN DI BULAN SURO!!!!!” Add yours →