Hal Yang Perlu Di Persiapkan Menikah di Luar Negeri Bagi WNI

Pernikahan merupakan hal sakral dalam membina hubungan. Kebanyakan orang yang akan menikah memilih untuk menggelar acara yang unik dan mewah untuk momen istimewa sekali dalam seumur hidup ini.

Terlebih, ketika memutuskan ingin menikah di luar negeri.

Salah satu selebritas yang menggelar pernikahan di luar negeri yaitu pasangan Syahrini dan Reino Barrack. Tempat yang sama yang dipilih selebritas Maia Estianty untuk menikah dengan Irwan Musry.

Selain itu, ada pula selebritas Laudya Cintya Bella yang menikah dengan Engku Emran seorang warga negara Malaysia.

Membuktikan keabsahan pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri di mata hukum Indonesia hanya perlu dibuktikan dengan akta nikah atau disebut marriage certificate.

Syarat Administratif

Portal Informasi Indonesia pada lamannya memberikan informasi terkait syarat administrasi yang harus dibawa untuk mengurus pernikahan di luar negeri:

  1. Surat ijin dari orang tua/ wali
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  3. Surat pernyataan belum menikah. Bagi yang berstatus janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat tersebut harus bermaterai 6000 dan disertai fotokopi akta cerai dan memperlihatkan akta aslinya
  4. Surat pengantar dari RT/ RW sesuai dengan alamat domisili KTP
  5. Surat pengantar dari lurah atau kepala desa yaitu formulir N1 (Surat Keterangan akan Menikah), N2 (Surat Keterangan Asal-Usul), dan N4 (Surat Keterangan Orang Tua)
  6. Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA Kecamatan dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
  7. Visa ke negara tujuan yang telah disetujui sebagai tempat menghelat pernikahan
  8. Paspor
  9. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  10. Akta kelahiran yang telah diterjemahkan.

Sesuai dengan aturan yang telah dipublikasikan pada laman yang sama, syarat-syarat tersebut kemudian di bawa ke kantor kelurahan.

Bagi pasangan yang beragama Islam selanjutnya bisa menuju Kantor Urusan Agama sedangkan bagi pasangan non-muslim dapat pergi ke Kantor Pencatatan Sipil.

Tahap selanjutnya, calon pasangan yang akan menikah tersebut akan mendapatkan Surat Keterangan Numpang Nikah untuk diberikan kepada kedutaan besar negara yang di tuju.

Dan Pasangan Suami Istri ini harus melakukan Pelaporan Setelah Pernikahan.

Portal Informasi Indonesia merilis berkas yang harus dibawa dalam rangka pelaporan setelah pernikahan:

  1. Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Selain itu, Akta Perkawinan juga harus disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat.
  2. Surat Keterangan Menikah dari KBBI negara tersebut.
  3. Fotokopi akta lahir suami dan istri.
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  5. Fotokopi paspor suami
  6. Tiga lembar pas foto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

0 comments on “Hal Yang Perlu Di Persiapkan Menikah di Luar Negeri Bagi WNIAdd yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *