FAKTA MENIKAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Rencana pernikahan yang sudah direncanakan jauh-jauh hari, namun ternyata rencana tersebut harus berubah dari rencana sebelumnya. Yang telah direncanakan pernikahan akan dilaksanakan di sebuah gedung dan dirayakan bersama sahabat dan keluarga serta para kolega terpaksa harus dibatalkan atau di tunda terlebih dahulu karena pademi covid-19 ini.

 

Hal tersebut dikarenakan untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang mana kita di harapan apanbila melalukan kegiatan dengan menerapkan sistem Social Distance bahkan sekarang sudah ada peraturan baru yaitu PSBB kepanjangan dari Pembatasan Skala Berskala Besar. Warga yang akan melangsungkan pernikahan yang sifatnya mengumpulkan masa maka harus ditunda terlebih dahulu.

Ada banyak perubahan yang akan kalian alami jika memang tetap akan menikah di tengah pademi covid-19. Berikut beberapa fatka menikah di tengan pademi covid-19 :

 

Menikah tanpa tamu undangan

Ya inilah salah satu fatka yang harus kalian hadapi, yang mana undangan pernikahan sudah tersebuar ke sanak keluarga dan tema serta kolega. Namun apa daya, hal tersebut tidak bisa dilaksanakan karena adanya larangan untuk tidak mengumpulkan masa. Nah apabila kalian tetap melangsungkan pernikahan, maka kalian harus siap karna tidak akan ada tamu undangan yang datang. Yang mana yang hanya bisa menyaksikan pernikahan kalian terbatas hanya beberapa keluarga dan petugas pernikahan dari Kantor Urusan Agaman (KUA).

 

Berhias Sendiri

Fakta yang kedua bahwa persiapan pernikahan semua sudah siap, makeup artistpun sudah di booking. Namun, dengan adanya social distancing maka anda harus menjaga jarak dengan siapapun hal itu dilakukan agar memutus rantai penyebaran covid-19. oleh karena itu untuk dandan atau merias wajah bisa dilakukan sendiri.

 

Menikah di KUA

Fakta yang ketiga karena banyaknya calon pengantin yang telah melalukan persiapan dari segala hal. Dan pernikahan sifatnya tidak bisa ditunda maka pernikahan tetap bisa dilaksanakan namun hanya melangsungkan akad nikah saja yang di hadiri maksimal sepuluh orang saja dan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal tersebut juga harus dilakukan sesuai protokol yaitu menggunakan masker dan sarung tangan serta yang hadir terbatas.

 

Lahirnya tren tamu virtual

Fakta yang terakhir adalah lahirnya tren tamu virtual yang mana ketika tamu undangan tidak bisa hadir di pernikahan anda namun mereka tetap akan dapat menyaksikan prosesi perikahan anda yaitu melalui aplikasi video call. Cara ini memberikan manfaat agar tamu tetap dapat merasakan keharuan prosesi pernikahan akad nikah anda.

 

Nah demikian beberapa fakta yang ada ketika melaksanakan pernikahan di tengah wabah pademi virus corona ini. Semoga lekas berakhir wabah yang melanda negeri kita ini.

0 comments on “FAKTA MENIKAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19Add yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *