Mengurus persiapan pernikahan adalah hal yang sangat krusial. Apalagi ketika mengurus dokumen dan kelengkapan data untuk berkas persiapan perniakhan yang harus dipenuhi dnegan baik. Jika kamu merupakan calon pengantin yang akan menikah di luar domisili KTP maka kamu harus mengurus surat numpang nikah.
Mengurus dokumen pernikahan bisa kamu lakukan di KUA atau Kantor Urusan Agama. Ketika kamu mengurus dokumen pernikahan otomatis kamu akan di sibukkan dengan syarat-sayarat yang harus kamu penuhi. Hal itu bisa membuat kamu mondar-mandir dalam melengkapi surat numpang nikah tersebut. Tapi demi sebuah niat baik apapun pasti akan dijalani.
Surat numpang nikah ini biasanya dilakukan oleh calon pengantin yang menikah diluar alamat domisili. Misalkan calon mempelai wanita berbeda daerah dengan mempelai laki-laki maka otomatis mempelai pria harus mengurus surat numpang nikah di daerah mempelai wanita.
Berikut adalah beberapa cara mengurus surat numpang nikah sebagai yaitu :
Kalengkapan domunen yang pertama minta surat pengantar daru RT dan RW setempat, dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga kamu dan pasangan kamu, kemudian surat pengantae yang sudah ada kamu bawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang pelru disiapkan dan kamu isi sejumlah formulir yang wajib di isi, seperti surat N1, N2 dan N4, dan surat keterangan belum menikah dari kelurahan tempat tinggal masing-masing, serta jangan lupa membawa dokumen pasfoto 3×4 2 lembar dan 2×3 2 lembar, fotocopy KTP CPW dan CPP 2 lembar, fotocopy KK CPW dan CPP 2 lembar serta surat pengantar dari RT/RW.
Setekah dokumen di atas selesai, kamu bisa datang ke KUA untuk meminta surat rekomensi numpang nikah di tempat tujuan. Cukup mempersiapkan fotocopy KTP CPW dan CPP, Fotocopy KK, surat pengantar dari kelurahan ( N1, N2 dan N4), pas foto 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar.
Kemudian setelah kamu mendapatkan pengantar rekomendasi numpang nikah, selanjutnya kamu mengunjungi KUA yang akan dijadikan tempat pernikahan berlangsung dengan syarat surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal, fotocopy KTP CPP dan CPW, fotcopy KK, foto berwarna 2×3 3 x4 masing-masing 2 kembar serta fotocopy ijazah terakhir dan fotocopy Akta Kelahiran kamu dan pasangan.
0 comments on “CARA MENGURUS SURAT NUMPANG NIKAH” Add yours →