Cara Mengurus Surat Nikah Tidak Rumit

Kamu pasti tahu banyak orang yang malas mengurus surat nikah sendiri dan malah melemparnya ke orang lain untuk mengurusnya. Apalagi jika berurusan dengan pemerintah pasti membutuhkan waktu yang cukup lama apalagi jika kamu belum pernah mengurus surat nikah karena prosedur yang diberikan pasti banyak. Tetapi, dalam membuat akte nikah perlu dilakukan. Berikut ini beberapa manfaat yang bisa kamu peroleh jika mempunyai buku nikah :

  1. Dapat mempermudah kamu dalam proses mengadopsi anak
  2. Dapat mempermudah proses pindah domisili
  3. Dapat mempermudah dalam urusan administrasi rumah sakit
  4. Dapat mempermudah orang tua dalam mendapat hak asuh atas anak-anaknya
  5. Dapat mempermudah pasangan dalam mendapatkan perlindungan hukum
  6. Dapat mempermudah proses hukum jika kamu menjadi korban KDRT
  7. Dan masih banyak lagi.

Lamanya waktu pengurusan juga tergantung dari agama, status kenegaraan, rumah ibadah, dan ketentuan dari kantor kelurahan yang akan kamu adakan. Sebaiknya kamu mendahulukan daftar pernikahan agar kamu dapat mempersiapkan urusan yang lainnya lebih tenang. Berikut ini dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan dan cara mengurus surat nikah :

  1. Kamu perlu membawa surat pengantar yang bisa kamu dapatkan di RT/RW setempat. Surat pengantar ini merupakan persyaratan untuk mendaftarkan pernikahan secara agama dan hukum. Untuk mendapatkan surat ini, kamu perlu membawa fotokopi KTP kamu dan pasanganmu.
  2. Kamu juga perlu membuat surat keterangan belum menikah N1, N2, N3, N4 :

N1 : Surat keterangan untuk nikah

N2 : Surat keterangan asal-usul

N3 : Surat persetujuan mempelai

N4 : Surat keterangan tentang orang tua

Keempat surat di atas bisa kamu dapatkan di kantor kelurahan setempat.

0 comments on “Cara Mengurus Surat Nikah Tidak RumitAdd yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *