seserahan

ARTI SESERAHAN DALAM ISLAM

Dalam islam hukum pernikahan ialah sebenarnya sunah bagi yang sudah mampu melaksanakannya. Pada rangakaian pernikahan, umumnya terdapat seserahan yang akan diberikan untuk calon pengantin perempuan. Namun bagaimana hukum memberikan seserahan ?

Pada saat acara resepsi pernikahan, biasanya tradisi di Indonesia yaitu memberikan hantaran atau yang biasa disebut dengan seserahan. Seserahan pernikahan ini biasanya seperti barang-barang yang dibutuhkan untuk keperluan pribadi contohnya pakaian, sepatu, perlengkapan make up, perlengkapan mandi, dan juga beberapa kebutuhan lainnya.

Perlu kalian ketahui bahwa mahar berbeda dengan seserahan. Mahar ialah syarat sah nya pernikahan dalam islam, sedangkan seserahan ialah hanya untuk simbol tanggung jawab yang diberikan oleh calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan. Seserahan hanyalah untuk mempererat tali silaturahmi antara kedua keluarga pengantin. Ada sebuah hadist sahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) mengisahkan dimana salah satu sahabat sangat miskin ingin menikahkan seorang perempuan. Dan rasulullah bersabda yang isinya “Berikanlah mahar walaupun hanya berupa cincin besi”. Karena saking miskin nya orang tersebut cincin besi pun dia tidak mempunyainya. Lalu kemudian rasulullah meminta sahabatnya itu untuk membayarkan mahar berupa bacaan Al-Quran yang dia hafal.

Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Ra’d ayat 38, yang artinya “Dan sesungguhnya kami sudah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan kami juga memberikan mereka istri-istri serta keturunannya. Dan tidak ada hak bagi mereka mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan seizin Allah SWT. Bagi setiap masa ada kitab (yang tertentu).”

Dan pada sebuah hadist menyebutkan bahwa “Wahai pemuda-pemuda, barang siapa diantara kalian semua yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan, maka segeralah kalian untuk menikah, karena sesungguhnya pernikhan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga akan hal kemaluan.” (HR. Bukhari no. 1905, 5065, Muslim no. 1400).

Sehingga dapat di artikan bahwa mahar dalam islam hukumnya ialah wajib, dan seserahan dalam islam dapat diartikan hukumnya ialah sunnah.

0 comments on “ARTI SESERAHAN DALAM ISLAMAdd yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *