Didalam agama islam sendiri pernikahan merupakan nilai ibadah dalam mematuhi perintah Allah, dan bagi mereka yang menjalankan pernikahan dianggap telah memenuhi separuh agama dia. Pernikahan juga memiliki tujuan yaitu sebagai memberikan keturunan dan juga menjaga manusia dengan cara yang telah dihalalkan dalam agama islam. Seorang laki-laki menikahkan wanita pastinya ingin membangun rumah tangga yang bahagia dan juga sakinah mawadah warahmah, walaupun dalam berumah tangga sering terjadi beberapa masalah keluarga sehingga mengakibatkan perpisahan. Maka dari itu ada baiknya sebelum nikah melakukan proses taaruf lalu khitbah atau yang biasa kita kenal dengan tunangan dalam islam akan tetapi ini beda dengan berpacara, karena berpacaran dalam islam diharamkan. Dan dalam pandangan islam pernikahan diartikan juga untuk menyatukan lelaki dengan wanita yang dicintainya dengan melakukan akad nikah dan memenuhi syarat pernikahan dan juga rukun pernikahan yang berlaku dalam islam. Pernikahan dalam islam juga memiliki hukum yang harus kalian ketahui, diantaranya :
- Wajib
Hukum wajib dalam pernikahan islam apabila seseorang berkemampuan untuk berumah tangga ataupun menikah dan dia tidak bisa menahan diri dari hal yang menjerumuskan dia pada zina. Maka dari itu orang tersebut wajib untuk segera melakukan pernikahan karena yang di khawatirkan apabila dia tidak menikah dia dapat melakukan segala perbuatan yang dilarang oleh islam atau berzina. Dan ada kaidah yang menyebutkan bahwa “apabila sesuatu perbuatan itu bergantung kepada suatu yang lain, maka dari itu sesuatu yang lain itu menjadi wajib hukumnya.”
- Sunnah
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa pernikahan dalam islam sunnah apabila seoran yang memiliki kemampuan menikah dan siap berumah tangga namum dia bisa menahan diri dari segala macam yang dapat menjerumuskannya dengan perbuatan yang zina, atau kata lainnya ialah seorang sunnah hukumnya menikah apabila dia tidak melakukan perbuatan berzina apabila dia tidak menikah. Biarpun demikian, islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan pernikahan apabila sudah mempunyai kemampuan dan melaksanakannya untuk syarat dalam bentuk ibadah.
- Haram
Pernikahan menjadi haram apabila dilakukan dengan seseorang yang tidak mempunyai tanggung jawab dalam memulai sesuatu kehidupan berumah tangga dan apabilah dikhawatirkan dapat menelantarkan keluarganya. Namun selain dari itu pernikahan dengan bermaksud menyakiti seseorang dapat juga menjadi haram. Dan juga pernikahan dapat menjadi haram hukumnya apabila pernikahan yang dilaksanakan memiliki agama yang berbeda.
- Makruh
Pernikahan menjadi makruh hukumnya apabila dilakukan dengan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga akan tetapi dia dapat menahan diri untuk melakukan perbuatan zina.
- Mubah
Pernikahan dapat menjadi mubah hukumnya apabila dilaksanakan oleh sorang yang memiliki kemampuan untuk menikah dan berumah tangga, akan tetapi dia terjebak dalam perbuatan zina apabila dia tidak melakukannya, dan hanya untuk memenuhi syahwatnya saja.
0 comments on “5 HUKUM PERNIKAHAN DALAM ISLAM” Add yours →