PERBEDAAN BUKU NIKAH DAN KARTU NIKAH

Saat ini setiap pasangan calon pengantin akan dibingungkan dengan kehadiran kartu nikah. Yang mana sebelumnya yang ada hanya buku nikah saja. Awal mula kartu nikah diluncurkan sejak tahun 2018 lalu, namun masih banyak dari masayarakat yang belum mengetahui fungsinya. Fungsi dari buku nikah dan kartu nikah apakah sama atau berbeda masih menjadi momok yang ada dalam masyarakat.

 

Di era digital ini pemerintah berusaha meluncurkan kartu nikah yang mana kartu nikah ini mampu membantu pencatatan pernikahan menjadi lebih efisien dan teratur karena terhubung langsung dengan digital. Dari segi fungsinya kartu nikah dengan buku nikah sama-sama memberikan informasi atau bukti bahwa pernikahan anda sudah tercatat di catatan nikah. Hanya saja, kartu nikah di design lebih modern yang sudah berbasis digital.

 

Selain memiliki fungsi yang sama namun ternyata kartu nikah tidak bisa menggantikan buku nikah. Yang mana hadirnya sebuah kartu nikah itu hanya sebagai tambahan bukan untuk menggantikan buku nikha. Buku nikah akan tetap digunakan sebagai dokumen resmi pencatatan pernikahan. Yang pada akhirnya pasangan yang melangsungkan pernikahan akan mendapatkan dua dokumen pernikahan yaitu berbentuk buku dan kartu.

 

Kemudian dari segi desain kartu nikah dengan buku nikah juga berbeda. Kartu nikah bentuknya hampir menyerupai dengan E-KPT yang berukuran 8,56 cm x 5,398 cm. Sedangkan buku nikah di desain lebih seperti paspor. selain itu dari segi warna, kartu nikah memiliki dasar warna hijau dengan campuran warna kuning. Sedangkan bagian atas kartu terdapat tulisan Kementrian Agama Replublik Indonesia. Serta di bawah kartu terdapat tulisan Kartu Nikah yang juga dilengkapi dengan foto digital kedua pengantin dengan latar biru dan juga sebuah kode dengan istilah Quick Response (QR).

 

Kelebihan dari kartu nikah adalah tiak mudah rusak seperti buku nikah yang terbuat dari lembaran kertas. Ukurannya yang kecil juga membuat mudah dibawa dan bisa dimasukkan ke dalam dompet setiap pasangan. Sedangkan buku nikah ukurannya lebih besar dan tidak bisa di bawa kemana – mana. Apabila kartu nikah anda hilang atau rusak, anda bisa segera lapor ke Kantor Urusan Agama (KUA). untuk persayaratannya anda hanya perlu membawa buku nikah sebagai bukti legalisasi dokumen resmi. Selain itu kelebihan dari kartu nikah yaitu memiliki QR kode maka tidak dapat dipalsukan. Yang mana QR kode ini akan menampilkan data diri wajah, nama, nomoer akta nikah, nomor perforasi buku nikah serta temoat dan tanggal nikah. Sehingga kartu nikah ini lebih aman dari pada buku nikah yang bisa di palsukan.

 

Kartu nikah hadir untuk mempermudah pemerintah dan juga para pengantin, kartu nikah bisa dijadikan sebagai Kartu Identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena kartu nikah telah terintergrasu dengan nomor kependudukan anda sebagai Warga Negara Indonesia.

0 comments on “PERBEDAAN BUKU NIKAH DAN KARTU NIKAHAdd yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *